Lembaga Kebudayaan adalah organisasi
yang bertujuan mengembangkan dan
membina Kebudayaan, baik organisasi yang
berbadan hukum maupun tidak berbadan
hukum yang berperan dalam pemajuan
kebudayaan.
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu?
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk menjangkau secara lebih luas keberagaman Kebudayaan serta merupakan wujud integrasi dan bagian dari validasi data Kebudayaan yang meregenerasi dan berkelanjutan di Kabupaten Bandung