Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu

"Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber"

UU NO. 5 TAHUN 2017   UU NO. 5 TAHUN 2017   UU NO. 5 TAHUN 2017

BERITA KEBUDAYAAN   GALERI KEBUDAYAAN


REGISTRASI SDM KEBUDAYAAN & LEMBAGA KEBUDAYAAN

DAN OBJEK DIDUGA CAGAR BUDAYA

feature-image

Objek Diduga Cagar Budaya adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.

REGISTRASI
feature-image

Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

REGISTRASI
feature-image

Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan, baik organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berperan dalam pemajuan kebudayaan.

REGISTRASI

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu?

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk menjangkau secara lebih luas keberagaman Kebudayaan serta merupakan wujud integrasi dan bagian dari validasi data Kebudayaan yang meregenerasi dan berkelanjutan di Kabupaten Bandung